Selebgram TE yang Terlibat Prostitusi Online di Semarang Tidak Jadi Tersangka

- 21 Desember 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Selebgram TE digrebek saat berhubungan intim dengan tamunya.
Ilustrasi prostitusi online. Selebgram TE digrebek saat berhubungan intim dengan tamunya. /PRFM

Baca Juga: Hadapi Nataru, Dishub Jabar Siapkan SIMANIS

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x