Baca Juga: Hadapi Nataru, Dishub Jabar Siapkan SIMANIS
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.***
Baca Juga: Hadapi Nataru, Dishub Jabar Siapkan SIMANIS
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.***
Editor: Rizky Perdana