Fasilitas yang diberikan BPJS ketenagakerjaan meliputi 4 program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.***
Fasilitas yang diberikan BPJS ketenagakerjaan meliputi 4 program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.***
Editor: Indra Kurniawan