Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memberlakukan kembali ganjil genap pada akhir pekan ini.
Adapun ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan luar Bandung Raya.
Sementara kendaraan dengan pelat nomor Bandung Raya atau pelat D tidak terdampak aturan ini.
Berikut daftar kendaraan yang dapat pengecualiaan dalam ganjil genap di kota Bandung ini:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional jasa marga
Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D.
Baca Juga: Apa Saja Layanan Publik yang Ada di GPP Gedebage Kota Bandung? Ini Daftarnya
Ganjil genap di kota Bandung diberlakukan di lima gerbang tol yakni di GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moh. Toha, dan GT Buahbatu.***