PRFMNEWS - Demi menekan mobilitas masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap di kota Bandung berlaku mulai hari ini Jumat, 10 September 2021 hingga Minggu, 12 September 2021.
Ganjil genap di kota Bandung hanya diberlakukan di 5 gerbang tol arah kota Bandung.
Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Pertandingan Persib Bandung vs Persita Tangerang
Ganjil genap di kota Bandung ini berlaku selama tiga hari mulai Jumat hingga Minggu pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Perlu diketahui, aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan dari luar Bandung Raya atau hanya berlaku bagi kendaraan selain pelat D.
Maka dari itu, kendaraan dengan pelat D tak akan terpengaruh oleh ganjil genap ini.
Selain itu ada beberapa kendaraan yang dapat pengecualian dalam ganjil genap ini.