PRFMNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang penting selain Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP).
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Berbeda dengan e-KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memilik batas waktunya yakni 5 tahun.
Baca Juga: E-KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Setiap warga yang memilik SIM wajib memperpanjang jika sudah memasuki jangka waktu 5 tahun.
Perpanjang SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling, SIM Outlet maupun di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang
Berikut ini PRFM akan membagikan prosedur perpanjang SIM di SIM Keliling :
Siapkan dokumen e-KTP, SIM lama dan Surat Keterangan Sehat.