Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling Lengkap dengan Biaya dan Dokumen Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa

- 12 Juni 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM

PRFMNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang penting selain Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP).

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berbeda dengan e-KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memilik batas waktunya yakni 5 tahun.

Baca Juga: E-KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Setiap warga yang memilik SIM wajib memperpanjang jika sudah memasuki jangka waktu 5 tahun.

Perpanjang SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling, SIM Outlet maupun di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Berikut ini PRFM akan membagikan prosedur perpanjang SIM di SIM Keliling :

Siapkan dokumen e-KTP, SIM lama dan Surat Keterangan Sehat.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x