Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Datang ke lokasi SIM Keliling (jadwal dan waktu berubah-ubah) langsung ke loket tes kesehatan. Di sini anda akan dikenakan biaya pemeriksaan Rp50 ribu (harga sewaktu-waktu dapat berubah.
Setelah itu, serahkan foto copy E-KTP, SIM lama dan surat kesehatan ke loket SIM Keliling. Tunggu beberapa saat untuk dipanggil untuk foto.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang
Selanjutnya tunggu, sampai proses pencetakan SIM baru oleh kepolisian. Jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM C Rp75 ribu, SIM A Rp80 ribu serta asuransi kepolisan sebesar Rp50 ribu.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.***