Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling Lengkap dengan Biaya dan Dokumen Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa

- 12 Juni 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Datang ke lokasi SIM Keliling (jadwal dan waktu berubah-ubah) langsung ke loket tes kesehatan. Di sini anda akan dikenakan biaya pemeriksaan Rp50 ribu (harga sewaktu-waktu dapat berubah.

Setelah itu, serahkan foto copy E-KTP, SIM lama dan surat kesehatan ke loket SIM Keliling. Tunggu beberapa saat untuk dipanggil untuk foto.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang

Selanjutnya tunggu, sampai proses pencetakan SIM baru oleh kepolisian. Jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM C Rp75 ribu, SIM A Rp80 ribu serta asuransi kepolisan sebesar Rp50 ribu.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah