Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling Lengkap dengan Biaya dan Dokumen Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa

- 12 Juni 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM

PRFMNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang penting selain Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP).

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berbeda dengan e-KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memilik batas waktunya yakni 5 tahun.

Baca Juga: E-KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Setiap warga yang memilik SIM wajib memperpanjang jika sudah memasuki jangka waktu 5 tahun.

Perpanjang SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling, SIM Outlet maupun di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Berikut ini PRFM akan membagikan prosedur perpanjang SIM di SIM Keliling :

Siapkan dokumen e-KTP, SIM lama dan Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Datang ke lokasi SIM Keliling (jadwal dan waktu berubah-ubah) langsung ke loket tes kesehatan. Di sini anda akan dikenakan biaya pemeriksaan Rp50 ribu (harga sewaktu-waktu dapat berubah.

Setelah itu, serahkan foto copy E-KTP, SIM lama dan surat kesehatan ke loket SIM Keliling. Tunggu beberapa saat untuk dipanggil untuk foto.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang

Selanjutnya tunggu, sampai proses pencetakan SIM baru oleh kepolisian. Jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM C Rp75 ribu, SIM A Rp80 ribu serta asuransi kepolisan sebesar Rp50 ribu.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah