Benarkah PT KAI Gusur Masjid di Bandung untuk Mendirikan Indomaret?

30 Januari 2022, 20:45 WIB
Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung /Tangkap Layar Google Maps.

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) diisukan membongkar dan menggusur bangunan Masjid Nurul Ikhlas yang beralamat di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung untuk mendirikan toko kelontong atau minimarket Indomaret.

Isu ini muncul ketika seorang Pemerhati Politik dan Kebangsaan bernama M Rizal Fadilah membuat artikel dengan tudingan bahwa PT KAI membongkar paksa Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung untuk membangun minimarket Indomaret.

Artikel M Rizal Fadilah tentang PT KAI yang dituding menggusur bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung untuk membangun toko Indomaret kemudian beredar luas media sosial, khususnya di aplikasi percakapan WhatsApp.

Benarkah isu ini? Dari hasil konfirmasi prfmnews.id, PT KAI memberikan penjelasan.

Baca Juga: Ini 4 Fakta Seputar Seragam Baru Satpam yang Bakal Dikenalkan pada Februari 2022

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, saat ini PT KAI sedang membangun Masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung. Bukan mendirikan Toko Indomaret seperti diisukan di media sosial.

Dikatakan Kuswardoyo, proses pembangunan Masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung kembali diganggu dengan penyebaran isu negatif untuk kembali menguasai aset PT KAI untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang yang tidak berhak atas aset tersebut.

Aset di jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung kata Kuswardoyo, adalah aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli Nomor 232 tanggal 30 Juni tahun 1954.

Aset tersebut kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh tujuh orang pegawai PT KAI dan keluarganya.

Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia. Kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.

Baca Juga: Ada Lagi, Peneliti WHO Temukan Varian Baru Omicron Siluman BA.2 yang Dijuluki ‘Son of Omicron’

"Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) tersebut digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Mushola) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso," kata Kuswardoyo saat dihubungi via telepon, Sabtu 29 Januari 2022.

Atas situasi ini, tegas Kuswardoyo, PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan PT KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh PT KAI.

Menurut Kuswardoyo, bangunan yang diklaim sebagai Masjid Nurul Ikhlas itu tidak terdaftar baik di Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

"Serta sdr Hari Nugraha tidak dapat menunjukan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," ungkapnya.

Baca Juga: Hati-hati! Tanda-tanda Kulit Semacam Ini Bisa Menandakan Terkena Diabetes, Kata dr. Ema

Kuswardoyo melanjutkan, pada tahun 2017 silam Hari Nugraha melakukan penguasaan fisik atas aset di Jalan Cihampelas Nomor 149 dengan membongkar pagar PT KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah.

Tahun 2019 aset tersebut kembali di tertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.

Pasca penertiban tersebut, Hari Nugraha mengadu ke DPRD Kota Bandung dan pada pertemuan didapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur Hukum.

Selanjutnya PT KAI melaporkan Hari Nugraha yg telah melakukan penyerobotan terhadap aset PT KAI. Saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI.

"KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari fihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," kata Kuswardoyo.

Baca Juga: Hangatnya Keanekaragaman di Kampung Toleransi di Kebon Jeruk Kota Bandung

Kuswardoyo menegaskan, saat ini di lokasi tersebut (Jalan Cihampelas Nomor 149) sedang dibangun sebuah masjid oleh PT KAI.

"Pembangunan tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Kota Bandung tanggal 2 September 2020. Dan mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang," papar Kuswardoyo.

"Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan," tambahnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler