4. No. Registrasi hanya berlaku 1 nomor untuk 1 pemohon. Apabila terjadi muncul keterangan “ The no reg has already been taken. “ berarti No. reg sudah di gunakan oleh orang lain. Silahkan lakukan updating No. registrasi dikelurahan.
5. Nomor Register yang harus di masukan kedalam inputan.
6. Setelah data terisi semua, dan tidak ada yang kosong silahkan klik Register untuk mendaftarkan.
7. Akan muncul tanda terima, yang harus di simpan / di cetak dan disertakan kedalam berkas untuk di kirim kekelurahan setempat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berkomitmen Hormati Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan Setiap Daerah di Jabar
Adapun syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta Kota Bandung tahap 2 adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro harus download Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2.
2. Surat pernyataan tersebut diisi dan ditandatangani di atas materai 6.000 oleh pemohon diketahui oleh RT/RW dan dicatat/register serta ditandatangani oleh unsur kelurahan
3. Surat Pernyataan Calon Penerima BLT Rp2,4 juta dilengkapi dengan:
a. Surat Pernyataan Calon Penerima BPUM (asli)
b. Fotocopy e-KTP
c. Foto tempat usaha
d. Nomor Handphone (HP)
4. Pemohon diperuntukkan bagi yang memiliki e-KTP Kota Bandung.***