Ribuan UMKM di Kota Bandung Terancam Batal Dapatkan Bantuan Sosial

- 19 November 2020, 15:59 WIB
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal /Dok PRFM.

Eri mengutarakan, para pelaku UMKM yang sudah mendaftar untuk mendapatkan bantuan pada tahap satu diminta untuk menunggu hingga 31 Desember mendatang. Ia mengatakan, pengusul pelaku UMKM yang menerima bantuan tidak hanya dinas namun terdapat empat lainnya seperti bank dan perusahaan BUMN.

Dikatakan Eri, pendaftaran bantuan sebesar Rp 2.4 juta pada tahap kedua sudah dilaksanakan sejak Senin 16 November 2020 hingga 25 November mendatang. Menurutnya, pendaftaran dilakukan secara online dan tercatat hingga Kamis 19 November 2020, yang mendaftar sudah mencapai 31 ribu lebih pelaku UMKM.

"Metodenya dilakukan dengan pola online, persyaratan sama dengan tahap pertama para pelaku harus membuat surat pernyataan diketahui RT/RW dan kelurahan. Nanti di register (di kelurahan-red) dilampirkan KTP dan foto usaha," paparnya.

Baca Juga: Tingkat Hunian Capai 90 Persen, RSHS Bandung Prioritaskan Pasien Covid-19 dengan Kasus Komorbid

Dengan demikian, berkas fisik tidak harus diunggah saat pendaftaran online namun hanya menuliskan surat register yang dibuat kelurahan. Seluruh berkas fisik diserahkan ke kelurahan.

Lebih kanjut Eri, mengingatkan, bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar di tahap satu tidak dapat mendaftar kembali di tahap dua karena otomatis sistem tidak akan menerima.

"Bukan kami melarang, tapi otomatis sistem akan memblock karena no NIK pemohon kalau sudah masuk tahap pertama maka otomatis diblok dan tidak bisa submit," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah