2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Gerai Pelayanan Publik di Wilayah Timur Kota Bandung Segera Dibangun
Baca Juga: 6 Manfaat Buah Delima Bagi Kesehatan Tubuh
Baca Juga: Dari Ribuan Peserta Acara di Petamburan, Satgas Covid-19 Sebut Ada 36 Orang Mendapat Sanksi
Simak video pilihan berikut.