“Kedua, bicara batasan kewenangan pemerintah daerah, termasuk keuangan, kewenangan dan sebagainya. Ketiga, adanya perbantuan daerah ke pusat. Karena selama ini orang berpikir perbantuan itu dari pusat ke daerah,” tutupnya.***
“Kedua, bicara batasan kewenangan pemerintah daerah, termasuk keuangan, kewenangan dan sebagainya. Ketiga, adanya perbantuan daerah ke pusat. Karena selama ini orang berpikir perbantuan itu dari pusat ke daerah,” tutupnya.***
Editor: Haidar Rais