PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar debat publik kedua bagi Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Bandung. Debat kedua ini diselenggarakan di Kopo Square Margahayu, Kabupaten Bandung, mulai pukul 19.00 WIB
Kendati demikian, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menegaskan debat yang mengambil tema "Peningkatan pembangunan dan penyelesaian persoalan di daerah serta sinergitas antara pembangunan Kabuapten Bandung dengan nasional dalam memperkokoh NKRI" ini tidak boleh dihadiri pendukung setiap pasangan calon.
Pasalnya, sesuai Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU RI, setiap pasangan calon hanya boleh didampingi oleh empat orang tim kampanye dan satu orang liason officer (LO). Di samping itu, Agus menyebut, KPU dan Bawaslu pun akan hadir meski dalam jumlah yang terbatas.
Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Seledri untuk Kesehatan
“Dengan demikian selain yang disebutkan, pasangan calon tidak boleh menghadirkan pendukung ke tempat debat publik yang kedua ini,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 14 November 2020.
Untuk para pendukung pasangan calon bisa menyaksikan secara langsung tujuh segmen debat publik melalui radio PRFM pada frekuensi 107,5 dan TVRI.
Lihat postingan ini di Instagram
“Tema ini kita susun jadi tujuh segmen. Insya Allah akan lebih dinamis karena porsi untuk tanya jawab menanggapi jawaban dan tanggapan kembali akan lebih banyak jadi saya mengajak warga untuk mari nanti bisa mengikuti secara langsung baik di PRFM maupun TVRI pada pukul 7 malam,” jelas Agus.
Baca Juga: 'Lilo & Stitch' Akan Diproduksi Jadi Film Live-Action