Malam Ini Debat Publik Kedua Bagi Cabup-Cawabup Bandung, KPU: Tidak Boleh Dihadiri Pendukung Paslon

- 14 November 2020, 13:57 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya saat memaparkan teknis pelaksanaan debat publik Paslon Pilkada Bandung, Senin 5 Oktober 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya saat memaparkan teknis pelaksanaan debat publik Paslon Pilkada Bandung, Senin 5 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM.

Nantinya, segmen 1 diisi pembukaan dan pemaparan dan dilanjut segmen 2 yang isinya pasangan calon harus menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh moderator.

Segmen ketiga, lanjutnya, pasangan calon memilih soal yang sudah disiapkan oleh KPU bersama tim penyusun. Nanti pernyataan itu akan ditanggapi oleh pasangan yang mengambil soal, kemudian pasangan calon yang lain akan menanggapi jawaban dari pasangan calon yang mengambil soal tersebut. Dan kemudian ditanggapi kembali oleh pengamibl soal.

“Segmen empat, lima, enam itu sama. Itu segmen tanya jawab antar pasangan calon. Jadi pasangan calon bertanya pada pasangan lain kemudian pasangan yang ditanya menjawab, kemudian ditanggapi oleh yang bertanya dan ditanggapi kembali oleh yang menjawab,” jelas Agus.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x