Tidak Boleh Ada Yel-yel, Berikut Aturan Lengkap Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Bandung

- 14 November 2020, 16:05 WIB
Tidak Boleh Ada Yel-yel, Berikut Aturan Lengkap Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Bandung
Tidak Boleh Ada Yel-yel, Berikut Aturan Lengkap Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Bandung /PRFMNEWS

 

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung bakal menggelar debat publik kedua bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Bandung.

Debat kedua ini diselenggarakan di Kopo Square Margahayu, Kabupaten Bandung, malam ini Sabtu 14 November 2020, mulai pukul 19.00 WIB.

Debat ini bisa disaksikan secara langsung di TVRI dan Radio PRFM 107.5 News Channel. 

Baca Juga: Hasil Swab Test Kedua Mohamed Salah Tunjukan Bahwa Dirinya Positif Covid-19

Baca Juga: Soal Kalhutra Papua, Kemen LHK Pertanyakan Greenpeace yang Baru Ungkap Investigasi Setelah 7 Tahun

Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan ada aturan yang harus dipatuhi saat debat berlangsung.

Salah satunya mengenai pembatasan simpatisan paslon, dan tidak boleh ada yel-yel dukungan bagi paslon.

"Kita sudah lakukan pertemuan bersama KPU dan LO (Liason Officer) masing-masing paslon, sudah disampaikan rencana tindakan pencegahan bahwa mereka tidak boleh mengerahkan massa atau simpatisan ke lokasi debat, dan dipastikan tidak ada yel-yel (dukungan bagi paslon)," ujar Hedi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Ingatkan Pekerja Migran Agar Tak Terbujuk Rayuan Calo, Menaker: Agar Pergi Aman Pulang Mapan

Baca Juga: NIP Masih Belum Ditetapkan, Peserta CPNS Masih Bisa Mengundurkan Diri Hingga Esok Hari

Terkait pembatasan simpatisan yang masuk ke ruang debat, Hedi mengatakan, hanya boleh dihadiri oleh 7 orang simpatisan.

Pembatasan tersebut merupakan salah aturan yang diterapkan sebagai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). 

Selain aturan tersebut, dalam debat nanti juga tidak boleh ada ungkapan yang mendeskreditkan salah satu paslon, tidak ada boleh ada ujaran yang mengarah pada fitnah, kabar bohong, dan SARA.

"Kami harap debat nanti malam lebih atraktif, kemudian eksplorasi dan ekspoloitasi gagasan masing-masing paslon lebih tergali lagi ketimbang di debat pertama," katanya.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga akan fokus mengawasi hal lain yang menjadi aturan debat nanti.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair, Penerima Bisa Cek Terdaftar Atau Tidak di Sini

Baca Juga: 'Lilo & Stitch' Akan Diproduksi Jadi Film Live-Action

Di antaranya, memastikan semua paslon mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, memastikan narasi yang dibuat lembaga penyiaran tidak merugikan atau dianggap menguntungkan salah satu paslon, serta tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye di tempat debat publik.

"Itu beberapa poin krusial yang akan menjadi perhatian kami nanti," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x