PRFMNEWS – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap Batman alias NP di kamar indekosnya, di Kiaracondong, Kota Bandung, akhir Oktober 2020 lalu.
Dalam kamar indekosnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu serta pil ekstasi berbentuk Hulk. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya menyatakan Batman merupakan target operasi jajarannya.
"Yang bersangkutan merupakan target operasi jajaran Satresnarkoba," kata Ulung, saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis 5 November 2020.
Baca Juga: Mampu Menampung Lima Juta Liter Air, Kolam Retensi Gedebage Ditargetkan Rampung Bulan Desember
Batman diketahui bekerja sebagai kurir narkoba yang jaringannya antara kota dan kerap melakukan transaksi narkoba.
Setelah didalami, lanjut Ulung, Batman mendapat pasokan dari bandar narkoba di Jakarta.
Penangkapan terhadap Batman berawal dari tertangkap tangannya tiga orang penggunaan narkotika. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Kota Bandung.
Baca Juga: Dua Kapolsek di Kabupaten Bandung Diganti, Kapolresta: Saya Ucapkan Terima Kasih
Setelah ketiganya diamankan, mereka mengaku membeli narkoba dari Batman. Polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Batman.