Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bernama Batman, Pil Ekstasi Berbentuk Hulk Ditemukan di Dalam Indekos

- 5 November 2020, 17:54 WIB
Barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi dan sabu yang berhasil diamankan Polrestabes Bandung dari tangan pengedar Narkoba.
Barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi dan sabu yang berhasil diamankan Polrestabes Bandung dari tangan pengedar Narkoba. //POLRESTABES BANDUNG

Kepada polisi, Batman mengaku dapat meraup untung Rp500 ribu setiap kali transaksi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Eropa Malam Ini, Tottenham Hotspurs dan AC Milan Tayang di SCTV

Dari Batman, polisi amankan 500 gram lebih sabu-sabu serta 58 butir ekstasi siap pakai. Polisi juga amankan beberapa alat hisap sabu.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda sepuluh miliar.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x