Dijadwalkan Rampung 27 Oktober 2020, Jabar Tengah Kaji Alternatif Penentuan UMP

- 21 Oktober 2020, 21:19 WIB
Sejumlah buruh bergerak dari Cimahi menuju Gedung Sate, Bandung untuk menggelar unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh bergerak dari Cimahi menuju Gedung Sate, Bandung untuk menggelar unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengaku saat ini tengah memperhitungkan sejumlah alternatif pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 mendatang.

Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi menyampaikan penetapan UMP Jabar harus rampung pada 27 Oktober 2020 mendatang. Kemudian, lanjutnya, besaran UMP di Jabar bakal diumumkan oleh gubernur pada 1 November 2020.

Ia menyampaikan alternatif yang tengah menjadi perhitungannya adalah yang berkaitan dengan Komponen Hidup Layak (KHL) yang juga berpengaruh pada penetapan UMP. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku yang berwenang untuk menetapkan KHL, masih belum menyampaikan hasilnya.

Baca Juga: Bisa Hilangkan Stres, Berikut Ini Ragam Manfaat Mandi Hujan

“Perhitungan KHL ini yang seharusnya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan melihat hasil survei atau data komponen KHL oleh BPS sampai saat ini belum keluar dari BPS-nya. BPS pun mengira dengan kondisi sekarang (UMP-red) turun,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 21 Oktober 2020.

Taufik menyampaikan saat ini sudah terbit Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan peraturan baru.

Di samping itu, jika mengacu pada Peraturan Menaker Tahun 78 Tanun 2015 tentang Pengupahan, UMP terbaru bisa ditetapkan atas dasar hasil penambahan antara UMP tahun sebelumnya ditambah angka inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Gampang dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek DPT Pilkada Serentak 2020 untuk Warga Kabupaten Bandung

“Kalau melihat kondisi yang ada maka inflasi kita maksimal tahun ini hanya mencapai 2%. Kemudian laju pertumbuhan ekonomi kita minus 6 atau 5,9. Otomatis kalau menggunakan acuan ini akan turun UMP kita Rp1,8 juta itu akan turun,” kata Taufik.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah