PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini.
Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin mengecek apakah termasuk dalam DPT Pilkada Serentak 2020 atau tidak, bisa mengecek secara mandiri melalui website KPU.
Adapun cara untuk mengecek DPT Pilkada Serentak 2020, terbilang mudah. Anda bahkan cukup menggunakan HP untuk bisa mengakses data DPT Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020.
Baca Juga: Warga yang Tidak Masuk dalam DPT Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Langsung Datangi TPS
Bagi Anda yang ingin mengecek DPT, bisa langsung klik www.kpu.go.id atau langsung masuk ke laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Setelah masuk ke laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Adna akan dipersilakan untuk mengisi data seperti domisili, nomor induk kependudukan, nama lengkap serta tanggal lahir.
Setelah semua data terisi, Anda langsung bisa klik tombol pencarian untuk memulai proses pengecekan DPT. Tak lama kemudian, akan muncul keterangan apakah Anda yang melakukan pengecekan, termasuk dalam DPT Pilkada Serentak 2020 ini atau tidak.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Jika hasil pengecekan menunjukan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam Daftar Pemilih Tambahan.