Warga yang Tidak Masuk dalam DPT Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Langsung Datangi TPS

- 21 Oktober 2020, 20:34 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dalam rapat plenon terbuka penetapan DPT Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dalam rapat plenon terbuka penetapan DPT Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung, Kamis 15 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM.



PRFMNEWS
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini.

Angka ini berkurang ketimbang ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bandung 2019 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya merincikan, untuk Pilkada Serentak 2020 atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung kali ini, DPT laki-laki berjumlah 1.189.772. Sementara perempuan berjumlah 1.166.640.

Baca Juga: Gampang dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek DPT Pilkada Serentak 2020 untuk Warga Kabupaten Bandung

Dengan demikian, total DPT untuk Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 yakni sebanyak 2.356.412 orang.

""Dari laporan yang direkap KPU dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, maka jumlah DPT Kabupaten sejumlah 2.356.412 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.189.772 orang dan perempuan sebanyak 1.166.640 orang," ucap Agus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 21 Oktober 2020.

Agus melanjutkan, jumlah DPT pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung berkurang 4.247 orang jika dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Bekurangnya jumlah DPT tersebut setelah dilakukan cleansing (pembersihan) oleh KPU Kabupaten Bandung.

Untuk itu, Agus mengimbau warga Kabupaten Bandung untuk segera mengecek DPT untuk bisa mengetahui apakah sudah termasuk atau tidak. Pengecekan DPT sendiri bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

"Jumlah DPT ini sudah final yang akan digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 ini. Jumlah DPT ini kita umumkan agar masyarakat ingin mengecek apakah mereka masuk dalam DPT atau tidak," katanya.

Adapun cara mengecek DPT bisa dilakukan secara online via website KPU.

Jika warga Kabupaten Bandung yang sudah melakukan pengecekan namun tidak termasuk dalam DPT, maka bisa langsung datang ke TPS terdekat pada 9 Desember 2020 untuk mencoblos sebagai Daftar Pemilih Tambahan.

Baca Juga: Pendaftar yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Mendapatkan SMS dari Bank Penyalur

"Jika tidak masuk dalam DPT, bukan berarti tidak bisa memilih dalam Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 ini. Seandainya ada warga yang belum masuk dalam DPT dan merasa telah memenuhi syarat untuk memiliki hak untuk memilih, maka bisa melaporkan ke TPS untuk dicatat sebagai daftar pemilih tambahan," jelas Agus.

Sementara itu ada Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung, terdapat 6.874 TPS yang tersebar di 280 desa yang berada ada di 31 Kecamatan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah