Warga yang Tidak Masuk dalam DPT Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Langsung Datangi TPS

- 21 Oktober 2020, 20:34 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dalam rapat plenon terbuka penetapan DPT Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dalam rapat plenon terbuka penetapan DPT Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung, Kamis 15 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM.

"Jumlah DPT ini sudah final yang akan digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 ini. Jumlah DPT ini kita umumkan agar masyarakat ingin mengecek apakah mereka masuk dalam DPT atau tidak," katanya.

Adapun cara mengecek DPT bisa dilakukan secara online via website KPU.

Jika warga Kabupaten Bandung yang sudah melakukan pengecekan namun tidak termasuk dalam DPT, maka bisa langsung datang ke TPS terdekat pada 9 Desember 2020 untuk mencoblos sebagai Daftar Pemilih Tambahan.

Baca Juga: Pendaftar yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Mendapatkan SMS dari Bank Penyalur

"Jika tidak masuk dalam DPT, bukan berarti tidak bisa memilih dalam Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 ini. Seandainya ada warga yang belum masuk dalam DPT dan merasa telah memenuhi syarat untuk memiliki hak untuk memilih, maka bisa melaporkan ke TPS untuk dicatat sebagai daftar pemilih tambahan," jelas Agus.

Sementara itu ada Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung, terdapat 6.874 TPS yang tersebar di 280 desa yang berada ada di 31 Kecamatan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah