Di SPBU, kata Hendra, biasanya pelaku merampok uang dari petugas. Sementara saat menjambret mereka kerap menjambret HP, uang, dan bahkan merampas motor.
"Mereka modusnya berpura-pura mengisi BBM. Pada saat sepi mereka berdua itu mengancam dan mengambil uang yang dipegang petugas SPBU," urainya.
Baca Juga: Betuk Mitigasi Tsunami dan Bencana Lainnya, Tempat Evakuasi Sementara di Pangandaran Diaktifkan Lagi
Sebelum tertangkap, kata Hendra, kedua pelaku ini sempat dikurung dibui selama 3,5 tahun atas kasus yang sama. Bahkan, saat itu mereka pun dihadiahi timah panas di kaki mereka.
"Saat ini mereka ada di Polresta Bandung dan akan kita proses dengan pasal 365 KUHP di mana pidana penjaranya 12 tahun, dan karena ini residivis pasti ada pemberatan," tukasnya***