Tersisa 58 Hektare, Pemkot Cimahi Berupaya Keras Pertahankan Kawasan Resapan Air

- 21 Oktober 2020, 09:36 WIB
Tersisa 58 Hektare, Pemkot Cimahi Berupaya Keras Pertahankan Kawasan Resapan Air.
Tersisa 58 Hektare, Pemkot Cimahi Berupaya Keras Pertahankan Kawasan Resapan Air. /Instagram HUMAS KOTA CIMAHI

PRFMNEWS - Kawasan resapan air di Kota Cimahi saat ini hanya tersisa seluas 58 Hektare. Kawasan resapan air ini berada di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni mengatakan, sisa kawasan resapan air itu tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilaporkan dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (KPLH) Kota Cimahi Tahun 2020. Kawasan resapan air masuk dalam kawasan lindung.

"Artinya daerah itu dijadikan sebagai kawasan yang diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan. Kawasan resapan air di Cimahi itu diatas 750 MDPL yang ada di KBU," kata Dyah dikutip dari laman resmi Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Kunci Kendalikan Pandemi Covid-19, WHO: Optimalkan Peran Puskesmas

Dyah menjelaskan, pihaknya akan berupaya mempertahankan kawasan hutan lindung termasuk resapan air agar tidak semakin tergerus. Salah satunya adalah dengan mengarahkan tata ruang.

Menurut Dyah, dalam tata ruang tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air.

Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Dalam melakukan pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan. Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Baca Juga: Bakal Ada Lokasi Wisata Baru di Pangandaran yang Dinamai Pangandaran Splash Park

"Arahan tata ruang di KBU pengendaliannya berupa pembatasan KDB. Tapi dalam RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu," beber Dyah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x