Kriteria UMKM di Cimahi yang Berhak Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta

- 18 Oktober 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Rina Mulyani menyatakan pihaknya kembali membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Karena sesuai dengan surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) pedaftaran bantuan sosial presiden (bansos) berupa uang tunai sejumlah Rp2,4 juta diperpanjang hingga November 2020. Di Cimahi sendiri pendaftaran dibuka hingga tanggal 19 November 2020.

Ia menambahkan, bagi para pelaku usaha mikro di Kota Cimahi yang belum mengusulkan menerima BLT dari pemerintah bisa mengusulkan melalui kelurahan.

Baca Juga: Tidak Bisa Daftar Online, Ini Cara dan Syarat UMKM di Kota Cimahi untuk Dapatkan BLT Rp2,4 Juta

Adapun bantuan ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan suntikan modal usaha.

“BPUM Ini ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro jadi yang benar-benar tidak terjangkau oleh akses perbankan. Jadi makanya kalau disitu dia menerima kredit, artinya dia terjangkau akses pembiayaan lain dan bisa ada fasilitas program lain dari pemerintah pusat yang bisa diakses,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 18 Oktober 2020.

Sehingga kriterianya penerima bantuan modal berupa uang tunai Rp2,4 juta di kota Cimahi adalah:

  1. Pemilik usaha mikro di kota Cimahi
  2. Tidak sedang menerima kredit perbankan
  3. Bukan PNS, polisi, TNI, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung Tahap 3 yang Dibuka Sampai November

Perlu diketahui, Disdagkoperin Kota Cimahi tidak membuka pendaftaran melalui link atau langsung datang ke kantor Disdagkoperin Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x