Bunderan Leuwigajah, Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Cimahi 14 Oktober 2020

- 14 Oktober 2020, 06:47 WIB
SIM Keliling Polres Cimahi
SIM Keliling Polres Cimahi //TMC POLRES CIMAHI

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polres Cimahi pada hari ini, Rabu 14 Oktober 2020 berlokasi di Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.

Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kota Cimahi :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Kemnaker Minta Bank Percepat Penyaluran BLT Rp600 Ribu untuk Pegawai

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah