Wacana PSBM di 61 Kelurahan Kota Bandung Belum Dilakukan, Ini Alasannya

- 12 Oktober 2020, 12:44 WIB
 Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (9/7/2020).*
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (9/7/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga kini belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tingkat RT dan RW. Pasalnya, belum ada usulan dari pihak RT, RW maupun kelurahan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, mayoritas masyarakat lebih memilih memaksimalkan program Lembur Tohaga untuk melakukan penanganan Covid-19. Ia pun tidak berharap PSBM tingkat RT dan RW harus dilakukan di kelurahan yang terdapat kasus positif aktif.

"Gak (bukan berarti acuh), saya ingin kebijakan ini pembangunan sebuah peradaban ketika masyarakat yang dipintarkan dan disadarkan tapi bukan tanpa pengawasan," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Oded Ancam Tutup Lagi Bioskop Jika Kedapatan Abai Protokol Kesehatan

 

Selain itu, kebijakan PSBM berbasis kepada usulan RT, RW dan kelurahan dilakukan agar lebih akurat dan timbul karena kesadaran. Menurutnya, pihaknya tidak ingin merecok masyarakat terkait penanganan pandemi.

"Di kewilayahan ini yang menarik, yang melakukan di masyarakat para RT, RW dan kelurahan beraneka ragam. Tapi kebanyakan dengan adanya Lembur Tohaga mereka merasakan itu cukup bagus jadi merasakan sudah komprehensif," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung akan memberlakukan PSBM level RT dan RW di 61 kelurahan yang terdapat konfirmasi positif covid-19. Namun, penerapan kebijakan tersebut menunggu usulan dari tingkat RT dan RW termasuk kelurahan yang akan melaksanakan PSBM.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x