58 Ribu Anak di Cimahi Belum Miliki KIA Termasuk Usia 17 Tahun Kurang Sehari

- 10 Oktober 2020, 12:14 WIB
KARTU Identitas Anak atau KIA.*
KARTU Identitas Anak atau KIA.* /DEDEN IMAN/

PRFMNEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tengah menggencarkan sosialisasi pada orang tua aktif untuk mendaftarkan anaknya agar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Dari data yang dimiliki Disdukcapil Kota Cimahi, sebanyak 58.633 anak berusia 0 sampai 17 tahun kurang sehari yang belum memiliki KIA. Padahal di Cimahi warga yang wajib memiliki KIA mencapai 147.755 orang.

"Anak yang sudah mengantongi KIA di Kota Cimahi baru 60 persen. Kita akan upayakan semuanya punya KIA," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Sudah Masuki Fase 3, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ceritakan Rasanya Disuntik Vaksin

Awalnya, tahun ini pihaknya akan menggenjot pencetakan KIA yang bekerja sama dengan sekolah-sekolah. Namun, program jemput bola itu terhambat setelah munculnya Covid-19, dimana aktivitas sekolah tatap muka dihentikan.

"Tapi kalau pencetakan di kita jalan terus. Kan masih ada lewat program 3 in 1 itu. Misalnya anak bikin akta kelahiran, kita bikin sekalian sama KIA-nya," ujar Ade.

Program KIA sendiri mulai diaplikasikan tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Saat itu Kota Cimahi menjadi salah satu wilayah percontohan pembuatan kartu tersebut.

Baca Juga: Pedemo yang Dinyatakan Reaktif Virus Corona Sudah Dibawa ke RS Wisma Atlet

Dijelaskan Ade, cara membuat KIA bagi anak sendiri cukup mudah. Bagi anak berusia 0-5 tahun, orang tua hanya cukup menyertakan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x