58 Ribu Anak di Cimahi Belum Miliki KIA Termasuk Usia 17 Tahun Kurang Sehari

- 10 Oktober 2020, 12:14 WIB
KARTU Identitas Anak atau KIA.*
KARTU Identitas Anak atau KIA.* /DEDEN IMAN/

Sementara untuk anak berusia 5-17 tahun harus menyertakan akta kelahiran, KK dan KTP orang tua serta dua lembar pas foto warna berukuran 2x3.

"Kalau untuk anak 0-5 tahun itu tanpa foto, nanti kalau sudah lewat usia itu dicetak lagi pakai foto," terang Ade.

Baca Juga: Warga Jabar yang Berhak Terima Bansos Tahap 3 Bakal Dapat Uang Tunai Rp250 Ribu

Dirinya melanjutkan, KIA ini sangat bermanfaat bagi anak sama seperti KTP. Contohnya, misal anak kehilangan orang tuanya saat bermain. Dengan kartu tersebut, maka identitas anak tersebut akan mudah teridentifikasi.

Manfaat lainnya, rencananya Disdukcapil Kota Cimahi akan bekerja sama dengan sejumlah tempat, seperti toko buku, tempat pariwisata, perbankan agar KIA bisa digunakan untuk program-program yang sesuai dengan anak-anak.

"Misal beli buku dapat diskon karena pakai KIA. Tapi belum berjalan saat ini mah, baru buat identitas saja. Buat bepergian kaya beli tiket kereta udah bisa," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah