PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polres Cimahi pada hari ini, Jumat 9 Oktober 2020 berlokasi di Gerbang Tol Padalarang Timur/ Pos Patwal.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Jumat dan Sabtu dilakukan dari pukul 08.00-10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kota Cimahi :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Hari Ini Warga Kota Bandung Bisa Perpanjang SIM di Sini, Jangan Sampai Telat ya
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.