Pj Wali Kota Bandung Pastikan 75 persen ASN Bekerja Usai Lebaran dan Pelayanan Berjalan Prima

- 17 April 2024, 13:00 WIB
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. /Diskominfo kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memastikan ruang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terisi 75 persen pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2024.

“Yang diperbolehkan maksimal itu 50 persen, tetapi menurut data hari ini tidak lebih dari 15 persen ini yang melaksanakan WFH,” kata Bambang dikutip dari ANTARA.

Ia juga menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung untuk mempertahankan layanan maksimal bagi masyarakat, baik itu pada hari pertama masuk kerja ataupun di waktu-waktu mendatang.

Meski ada pegawai yang melaksanakan WFH, kata dia, layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam kondisi prima pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang.

Baca Juga: Layanan Publik di Pemkot Bandung Langsung Berjalan Prima Sejak Hari Pertama Usai Libur Lebaran

"Tidak ada toleransi. Pelayanan itu mutlak dan sudah menjadi tugas kita," ujarnya.

Bambang menyebut Pemkot Bandung juga memberlakukan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun regulasi penerapan WFH-WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama Idulfitri 1445 H Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Ada 9 poin yang tertuang dalam edaran tersebut. Antara lain:

1. Menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024;

2. Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat;

3. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) sebesar 100 % (seratus persen);

4. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring evaluasi, kehumasan dan sebagainya, maka diterapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;

5. Penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa;

6. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah tiba di Kota Bandung sebelum hari Selasa Rabu tanggal 16-17 April 2024, tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO);

7. Selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui aplikasi Mang Bagja;

8. Membuka media konsultasi dan pengaduan melalui portal SP4N Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, termasuk selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, hal ini sebagai bentuk pengawasan yang baik dari publik terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung;

9. Untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka perlu adanya pengawasan dan pemantauan oleh langsung oleh pimpinan perangkat daerah dan melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku pejabat pembina kepegawaian c.q. Kepala BKPSDM untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi kepegawaian.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri di Kota Bandung Berjalan Lancar, Pj Wali Kota Bandung: Alhamdulillah Terkendali

Dia juga menjelaskan para ASN yang diperbolehkan untuk menerapkan WFH adalah yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, hingga obyek vital nasional.

“Bahwa perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat itu diperkenankan, nah itu salah satu diantaranya. Yang kedua adalah yang melaksanakan mudik ke kampung halaman, jadi paling tidak ada dua persyaratan,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah