Polresta Bandung Tangkap Pencuri Mobil Bermodus Penumpang Taksi Online di Pangalengan

- 16 April 2024, 13:52 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait curas di Cileunyi Selasa, 16 April 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait curas di Cileunyi Selasa, 16 April 2024. /Budi Satria/prfmnews

BANDUNG, PRFMNEWS - Pada 14 April 2024 silam, seorang pengemudi taksi online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di mana tersangka berinisial HF (22) melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, awalnya pelaku memesan taksi online dari kawasan Pasirjambu menuju Pangalengan, Kabupaten Bandung.

"Setelah unit datang, tersangka masuk mobil dan duduk di bagian belakang," kata Kusworo di Pos Terpadu Cileunyi, Kabupaten Bandung Selasa, 16 April 2024.

Setibanya di Pangalengan, tersangka mengarahkan korban agar menuju ke tempat yang sepi.

Baca Juga: Geger Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat

Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan penusukan dengan cutter hingga membuat beberapa bagian wajah dan badan korban mengalami luka.

"Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang dan lengan," jelasnya.

Korban yang dipenuhi luka tusuk itu pun dikeluarkan pelaku dari dalam mobil dan mobil korban dibawa kabur pelaku.

Warga yang melihat korban penuh luka langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang kemudian diteruskan ke Kapolsek Pangalengan untuk tindak lanjut.

Jajaran Polsek Pangalengan pun langsung melakukan pengejaran terhadap mobil korban yang dibawa kabur pelaku.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun 3 Mobil saat Arus Balik di Tol Cipali, Satu Orang Tewas

Berkat koordinasi yang baik, akhirnya anggota Polsek Pangalengan bisa menangkap tersangka dengan mobil korban.

"Dan kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas yaitu Aiptu Yosep ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran dan mobilnya selip dipalang oleh kendaraan Aiptu Yosep kemudian mengamankan tersangka," jelas Kusworo.

Saat khendak ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan hingga perkelahian antara Aiptu Yosep dan tersangka tak terelakan.

Pada akhirnya warga sekitar membantu Aiptu Yosep dan tersangka pun bisa ditangkap.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Pengguna Kereta Api Sudah Terjadi, Ini Daftar KA dan Rute Favorit Penumpang

"Tersangka berhasil diamankan setelah ada bantuan dari Bripka Enceng yang membantu menangkap tersangka dan mobil dari korban bisa diamankan Polsek Pangalengan," jelasnya.

Korban dan pelaku sama-sama mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pada pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah