Ketentuan serupa dengan tarif tersebut berlaku pula pada kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Lalu sepeda motor dipatok Rp2.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***
Ketentuan serupa dengan tarif tersebut berlaku pula pada kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Lalu sepeda motor dipatok Rp2.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***
Editor: Indra Kurniawan