Viral Tarif Parkir Selangit di Sejumlah Titik Kota Bandung, Dishub: Ini Kelihatan Aji Mumpung, Kami Mohon Maaf

- 10 April 2024, 13:00 WIB
 Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar!
Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar! /Dok. bandung.go.id/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas oknum penarik tarif parkir liar dengan harga mahal tidak sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku bertepatan momen jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Aksi getok tarif parkir harga mahal di sejumlah titik lokasi strategis Kota Bandung jelang Lebaran 2024 termasuk di kawasan pusat perbelanjaan, menurut pihak Dishub merupakan tindakan aji mumpung yang tidak bisa ditoleransi.

“Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat Kota Bandung,” kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Senin 8 April 2024.

Baca Juga: Banyak Oknum Getok Tarif Parkir Mahal di Kota Bandung, Dishub Kota Bandung: Segera Laporkan!

Salah satu lokasi parkir liar yang sempat dikeluhkan warga karena mematok tarif mahal hingga viral di media sosial, ujar Asep, adalah di kawasan Jalan Sultan Agung. Ia mengaku pihaknya sudah menegur oknum tukang parkir liar tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," ungkapnya.

Selain di Sultan Agung, lokasi lain yang turut didatangi Dishub Kota Bandung untuk mengawasi parkir liar ini antara lain kawasan Tamansari khususnya Balubur Town Square (Baltos), sekitaran alun-alun seperti Jalan Dalem Kaum dan Kepatihan.

Baca Juga: Beredar Foto Karcis Parkir di Pasar Andir Bandung Bertuliskan Putra Daerah

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notabene di trotoar," tegas Asep.

Asep membeberkan dari hasil penelusuran ke lokasi, aksi parkir liar yang ramai di media sosial dengan mematok tarif Rp20.000 itu menurut keterangan yang didapatkan tidak ditarik dengan harga tersebut.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, parkir motor Rp5.000, dan nitip helm Rp5.000 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Macet, Pemkot Bandung Siapkan Pengaturan Lalin Selama Ramadhan dan Tindak Parkir Liar

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh dia.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam perwal Kota Bandung dijelaskan salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir yang terdiri atas Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota.

Baca Juga: Petugas Dishub Jadi Korban Kekerasan Pelaku Parkir Sembarangan Depan Gedung Sate, Kasus Sudah Dimediasi

Di Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dipatok Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di Zona Parkir Kawasan Penyangga Kota, tarif sepeda motor dikenakan Rp2.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk angkutan barang jenis boks dan pikap di Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000.

Ketentuan serupa dengan tarif tersebut berlaku pula pada kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Lalu sepeda motor dipatok Rp2.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah