Banyak Oknum Getok Tarif Parkir Mahal di Kota Bandung, Dishub Kota Bandung: Segera Laporkan!

- 9 April 2024, 10:00 WIB
Papan tarif parkir baru di Kota Bandung yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Papan tarif parkir baru di Kota Bandung yang berlaku mulai 1 Januari 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Dalam beberapa hari terakhir banyak warga mengeluhkan mengenai tarif parkir di beberapa titik di kota Bandung digetok dengan harga tak wajar.

Salah satunya ada warga yang mengeluhkan tarif parkir hingga Rp20.000 di salah satu ruas jalan di kota Bandung.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan wewenang dan kegiatan yang melanggar peraturan daerah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Plt Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara.

Baca Juga: Beredar Foto Karcis Parkir di Pasar Andir Bandung Bertuliskan Putra Daerah

Selain di Sultan Agung, Dishub Kkta Bandung pun menyisir beberapa jalan lainnya. Salah satunya di Jalan Dalem Kaum yang banyak ditemukan parkir liar hingga parkir di atas trotoar.

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," tegas Asep.

Terkait adanya laporan tarif parkir sampai Rp20.000, Asep sebut ternyata tidak seperti itu.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, Parkir motor Rp5.000 dan nitip helm Rp5.000," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x