Banyak Oknum Getok Tarif Parkir Mahal di Kota Bandung, Dishub Kota Bandung: Segera Laporkan!

- 9 April 2024, 10:00 WIB
Papan tarif parkir baru di Kota Bandung yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Papan tarif parkir baru di Kota Bandung yang berlaku mulai 1 Januari 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews

Asep menjelaskan, di kota Bandung sudah ada Perwal mengenai tarif parkir yang dibuat secara zonasi.

Karena itu, untuk menghindari tarif parkir tak wajar, Asep meminta warga untuk parkir di lokasi yang legal dan memang peruntukannya.

Baca Juga: Cegah Macet, Pemkot Bandung Siapkan Pengaturan Lalin Selama Ramadhan dan Tindak Parkir Liar

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep.

Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub pun menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square.

"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur," tegasnya.

Atas hal tersebut juga Asep meminta maaf dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat kota Bandung," tuturnya.

Asep mengimbau jika terjadi tidak sesuai tarif parkir atau pelanggaran lainnya. Segera hubungi Dinas Perhubungan, bisa melalui akun resmi instagram @bdg.dishub.

Baca Juga: Bey Machmudin Sampaikan Belasungkawa Atas Kecelakaan di Tol Japek, Pastikan Korban Mendapatkan Santunan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah