Viral Tarif Parkir Selangit di Sejumlah Titik Kota Bandung, Dishub: Ini Kelihatan Aji Mumpung, Kami Mohon Maaf

- 10 April 2024, 13:00 WIB
 Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar!
Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar! /Dok. bandung.go.id/

Asep membeberkan dari hasil penelusuran ke lokasi, aksi parkir liar yang ramai di media sosial dengan mematok tarif Rp20.000 itu menurut keterangan yang didapatkan tidak ditarik dengan harga tersebut.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, parkir motor Rp5.000, dan nitip helm Rp5.000 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Macet, Pemkot Bandung Siapkan Pengaturan Lalin Selama Ramadhan dan Tindak Parkir Liar

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh dia.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam perwal Kota Bandung dijelaskan salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir yang terdiri atas Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota.

Baca Juga: Petugas Dishub Jadi Korban Kekerasan Pelaku Parkir Sembarangan Depan Gedung Sate, Kasus Sudah Dimediasi

Di Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dipatok Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di Zona Parkir Kawasan Penyangga Kota, tarif sepeda motor dikenakan Rp2.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk angkutan barang jenis boks dan pikap di Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah