Pemkot Bandung Pastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak Buruh Menjelang Lebaran

- 5 April 2024, 20:00 WIB
Pekerja di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis 4 April 2024
Pekerja di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis 4 April 2024 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemkot Bandung memastikan hak para buruh di Kota Bandung berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipenuhi pengusaha menjelang Lebaran 2024.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebutkan, per Kamis 4 April 2024, ada satu laporan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung terkait pemenuhan kewajiban dunia usaha ini.

Meski begitu, laporan tersebut sudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Bambang meyakini akan selesai dalam waktu dekat.

Baca Juga: Lokasi Wisata Baru di Bandung yang Bakal Menarik Perhatian di Libur Lebaran Nanti

"Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, THR karyawan sudah dibayarkan," kata Bambang saat meninjau T. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis 4 April 2024.

Diharapkan Bambang, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR bagi buruh diberikan H-7 jelang Idulfitri.

"Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah terkait hak karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun di Kota Bandung kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Keluarga Ada Juga di Bandung Timur, Bisa Jadi Pilihan untuk Isi Libur Lebaran, Ini Lokasinya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman memastikan hingga saat ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh jelang Idulfitri.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x