Andri juga menjelaskan, ada posko pengaduan di Disnaker Kota Bandung bagi para buruh. Selain itu, para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.
"Sampai sejauh ini aman. Semoga tetap aman, dan para buruh bisa mencek situs Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang hendak ditanyakan," tutup Andri.***