Debt Collector di Bandung Ditangkap Lantaran Ancam Pemilik Kendaraan, Kini Balik Terancam 12 Tahun Penjara

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Debt Collector ditangkap Polisi di Bandung
Debt Collector ditangkap Polisi di Bandung /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Sekelompok penagih hutang (Debt Collector) ditangkap oleh Polresta Bandung lantaran melakukan ancaman kekerasan terhadap nasabah yang menunggak pembayaran.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, kasus ini bermula ketika enam orang Debt Collector hendak memberhentikan paksa seorang pengendara mobil di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

Kelompok Debt Collector tersebut mengancam akan melakukan aksi pecah apabila nasabah menghalangi proses penarikan mobil.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru Calon Wali Kota Bandung, Empat Nama Ini Miliki Elektabilitas Tinggi

Pengemudi mobil tersebut langsung mengarahkan kendaraannya ke Polsek Nagreg. Kelompok Debt Collector juga ikut ke Polsek Nagreg. Ketika dilakukan pengecekan, para Debt Collector tersebut ternyata menyalahi aturan dan ketentuan.

"Pelaku (Debt Collector) ternyata tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ungkap Kusworo saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap kedua belah pihak, diketahui bahwa korban (pemilik kendaraan) menggadaikan BPKB mobil ke sebuah perusahaan pendanaan.

Pemilik kendaraan tersebut menggadaikan BPKB mobilnya untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Namun, usaha yang dirintis mengalami kesulitan sehingga terjadi tunggakan pembayaran pinjaman.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jakarta, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Korban Jiwa

"Korban memang mengakui bahwa kendaraan tersebut ia beli dan sudah lunas. Namun, korban ini membutuhkan modal sehingga menggadaikan BPKB mobil ke perusahaan pendanaan. Sejak tahun 2022, pembayarannya selama delapan bulan itu tidak ada masalah. Namun setelah usaha korban mengalami kesulitan, maka kurang lebih satu tahun belakangan korban menunggak pembayaran," papar Kusworo.

Meski begitu, Kusworo menyatakan tidak dibenarkan bagi seorang Debt Collector untuk melakukan ancaman kekerasan terhadap nasabah yang menunggak pembayaran.

Seharusnya, kata Kusworo, Debt Collector membawa Tanda Pengenal dari Perusahaan, Surat Tugas yang berisi informasi spesifik, Sertifikat Fidusia kendaraan, Lampiran dokumen somasi terhadap kendaraan yang menunggak pembayaran.

Baca Juga: Libur Lebaran Nanti Bisa Naik Bianglala Unik di Pangalengan Bandung

Selanjutnya, Debt Collector sebaiknya tidak melakukan pemberhentian paksa serta pengambilan paksa kendaraan. Apalagi kalau sudah pakai ancaman kekerasan,

"Ini harus dipatuhi agar DC tidak melanggar hukum pidana. Sebaiknya DC langsung ke rumah nasabah yang menunggak. Bicarakan baik-baik dengan nasabah, ketimbang melakukan pelanggaran pidana di jalan raya," pungkas Kusworo.

Ancaman Hukuman

Enam orang Debt Collector yang terlibat di kasus Nagreg ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.

Akibatnya perbuatannya, para Debt Collector tersebut dijerat dengan Pasal 365 juncto 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x