Pada Maret 2024, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.
Pria berinsial PKL, suami dari HSL, saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 di Kampung Bojong Kacor, Cimenyan telah ditemukan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal," ujar Surawan.
Atas kepemilikan senjata api serta ribuan butir peluru, HSL dijerat dengan pasal undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
HSL terancam hukuman paling tinggi, yakni pidana mati.***