Peredaran Senjata dan Peluru di Bandung Terungkap, Puluhan Senjata Api dan Ribuan Butir Peluru Tajam Disita

- 27 Maret 2024, 17:47 WIB
Senjata Laras Panjang ilegal disita Polda Jabar dari Seorang perempuan yang berumah tinggal di Awiligar, Bandung, Rabu 27 Maret 2024
Senjata Laras Panjang ilegal disita Polda Jabar dari Seorang perempuan yang berumah tinggal di Awiligar, Bandung, Rabu 27 Maret 2024 /Humas Polda Jabar

BANDUNG, PRFMNEWS - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus peredaran senjata api serta peluru tajam di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebanyak 31 senjata api serta 9.673 butir peluru berhasil disita dalam pengungkapkan kasus ini.

Jules menerangkan, puluhan senjata api serta ribuan butir peluru ini diamankan dari sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Ribuan butir peluru diamankan Polda Jabar dari sebuah rumah di Awiligar, Kabupaten Bandung, Rabu 27 Maret 2024
Ribuan butir peluru diamankan Polda Jabar dari sebuah rumah di Awiligar, Kabupaten Bandung, Rabu 27 Maret 2024 Humas Polda Jabar

Selain itu, seorang perempuan berinisial HSL ditangkap dalam kasus ini.

"Senjata-senjatanya milik suaminya," ungkap Jules.

Dalam kesempatan yang sama, Dirrreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, HSL telah beberapa kali melakukan penjualan senjata-senjata ilegal.

"Sudah dua kali, dan kita masih dalami siapa pembelinya," tuturnya.

Senjata Laras Panjang ilegal disita Polda Jabar dari Seorang perempuan yang berumah tinggal di Awiligar, Bandung, Rabu 27 Maret 2024
Senjata Laras Panjang ilegal disita Polda Jabar dari Seorang perempuan yang berumah tinggal di Awiligar, Bandung, Rabu 27 Maret 2024 Humas Polda Jabar

Pada Maret 2024, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.

Pria berinsial PKL, suami dari HSL, saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 di Kampung Bojong Kacor, Cimenyan telah ditemukan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal," ujar Surawan.

Atas kepemilikan senjata api serta ribuan butir peluru, HSL dijerat dengan pasal undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

HSL terancam hukuman paling tinggi, yakni pidana mati.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x