Barang Milik Daerah Kota Bandung Bisa Digunakan untuk Kampanye, Tapi Harus Penuhi Syarat-syarat Ini

- 21 Januari 2024, 09:00 WIB
Deklarasi Pemilu Damai di Kota Bandung
Deklarasi Pemilu Damai di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempersikan penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Tapi, ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi Partai Politik yang ingin menggunakan Barang Milik Daerah Kota Bandung sebagai sarana kampanye pemilu.

Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, yakni:

a. Bukan merupakan tempat ibadah.

b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.

c. Tidak melibatkan anak.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x