Barang Milik Daerah Kota Bandung Bisa Digunakan untuk Kampanye, Tapi Harus Penuhi Syarat-syarat Ini

- 21 Januari 2024, 09:00 WIB
Deklarasi Pemilu Damai di Kota Bandung
Deklarasi Pemilu Damai di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.

f. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.

Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.

Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelolanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Kapasitas maksimal kawasan ini bisa mencapai 10.000 orang.

Lalu, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.

Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah