Barang Milik Daerah Kota Bandung Bisa Digunakan untuk Kampanye, Tapi Harus Penuhi Syarat-syarat Ini

- 21 Januari 2024, 09:00 WIB
Deklarasi Pemilu Damai di Kota Bandung
Deklarasi Pemilu Damai di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

a. Tempat ibadah.

b. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi.

d. Gedung milik Pemerintah.

e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah.

f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

g. Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah