Denda Belum Diberlakukan, Ribuan Orang Kena Tegur Selama Operasi Yustisi di Kota Bandung

- 21 September 2020, 14:16 WIB
Petugas gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Bandung, Selasa 15 September 2020.
Petugas gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Bandung, Selasa 15 September 2020. /Dok Polrestabes Bandung.

PRFMNEWS - Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan, sepekan digelarnya operasi yustisi di kota Bandung, pihaknya telah melakukan peneguran kepada ribuan orang. Mereka yang ditegur kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutamanya tidak menggunakan masker.

Rahayu menjelaskan, kepada para pelanggar protokol kesehatan, selain diberikan teguran, pihaknya pun memberlakukan sanksi fisik dan juga sanksi sosial.

"Teguran lisan sudah 7.898, yang tertulisnya 4.857, dan untuk sanksi sosial yang kami berikan ada 466, sanksi fisik ada 642," papar Rahayu saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Oded Minta Warga Waspada Klaster Keluarga

Kata Rahayu, pihaknya hingga saat ini belum memberlakukan sanksi denda. Para warga yang melanggar protokol kesehatan hanya diberi sanksi teguran, sanksi sosial, dan juga sanksi fisik.

Saat dilakukan operasi yustisi, banyak pelanggar yang mencoba memprotes. Namun pada akhirnya mereka mengakui kesalahan mereka yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Yang protesnya dengan berbagai alasan, namun akhirnya mereka menerima teguran juga"

Dalam operasi yustisi ini, selain dilakukan penidakan dan sosialisasi protokol kesehatan, dilakukan juga pembagian masker. Lebih dari 11 ribu masker telah dibagikan kepada warga selama sepekan operasi yustisi di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x