BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui dinas kesehatan (Dinkes) Kota Bandung telah menetapkan adanya perubahan tarif pelayanan di seluruh puskesmas di Kota Bandung.
Sebelumnya tarif pelayanan di puskesmas di Kota Bandung adalah Rp3.000. Kini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif pelayanan di puskesmas di Kota Bandung menjadi Rp15.000.
Kenaikan tarif puskesmas di Kota Bandung ini berlaku sejak 5 Januari 2024 silam.
Baca Juga: Tarif Puskesmas di kota Bandung Naik Berkali Lipat, 2 Golongan ini Tak Perlu Risau
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian mejelaskan, tarif ini hanya berlaku bagi pasien umum.
Menurutnya, masyarakat pengguna atau peserta BPJS dan UHC tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini.
"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik," kata Anhar, Rabu 10 Januari 2023 lalu.
"Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS," katanya menambahkan.***