Tarif Puskesmas di kota Bandung Naik Berkali Lipat, 2 Golongan ini Tak Perlu Risau

- 12 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif retribusi pelayanan puskesmas di Kota Bandung
Ilustrasi kenaikan tarif retribusi pelayanan puskesmas di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian tarif puskesmas bagi pasien umum.

Kini, tarif puskesmas bagi pasien umum naik berkali lipat dari Rp3.000 menjadi Rp15.000.

Meski ada kenaikan, Pemkot Bandung memastikan ada dua golongan yang tak perlu merisaukan kenaikan tarif ini yaitu bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan dan juga penerima UHC.

"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian, Rabu 10 Januari 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung Masih Gratiskan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas untuk Seluruh Kelompok Masyarakat

Dipastikan Anhar, peserta BPJS Kesehatan tidak terpengaruh dengan kenaikan tarif puskesmas kota Bandung.

"Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS," katanya.

Tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung naik dari Rp3.000 menjadi Rp15.000 per 5 Januari 2024 kemarin.

Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x