Tarif Layanan Puskesmas di Kota Bandung Naik Jadi Rp15 Ribu, Peserta BPJS Kesehatan Ikut Terpengaruh?

- 10 Januari 2024, 19:00 WIB
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengumumkan kenaikan tarif retribusi pelayanan Puskesmas yang berubah dari Rp3.000 menjadi Rp15.000, berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024.

Perubahan tarif layanan puskesmas di Kota Bandung naik menjadi Rp15.000 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memastikan tarif baru pelayanan Puskesmas sebesar Rp15 ribu ini tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung yang terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Peserta BPJS dan UHC di Kota Bandung Tidak Terpengaruh Penyesuaian Tarif Puskesmas

“Masyarakat pengguna BPJS Kesehatan dan UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian, Rabu 10 Januari 2024.

"Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS Kesehatan tidak terpengaruh penyesuaian tarif ini. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Alasan penyesuaian tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dilakukan, ujar Anhar, karena tarif lama yang berlaku sudah 14 tahun belum pernah mengalami kenaikan.

Baca Juga: Tarif Retribusi Pelayanan Puskesmas di Kota Bandung Berubah dari Rp3 Ribu jadi Rp15 Ribu

"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x