Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Praktik Aborsi Ilegal yang Promosi di Facebook
"Bisa mengamankan beberapa anak muda namun yang bisa kami hadirkan yang dewasa karena yang anak-anak tidak bisa kami hadirkan namun tetap kami proses," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal 311 dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dengan tambahan denda.
Di tengah penanganan kasus balap liar, tim Sijalak Presisi mendapatkan informasi adanya sekelompok anak muda yang nongkrong dengan membawa senjata tajam.
"Pada saat didatangi petugas beberapa pemuda yang membawa Sajam ini melarikan diri dan dikejar dan didapatkan beberapa orang," jelasnya.
Baca Juga: Gerak Cepat Polresta Bandung Cegah Peredaran Miras Oplosan di Kabupaten Bandung
Para anak muda yang kedapatan membawa senjata tajam ini dijerat dengan Undang-undang darurat dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pesan moralnya para orang tua saya minta tolong jaga anak-anaknya, hindari anak-anaknya bergaul dengan teman-teman yang toxic yang membawa dampak negatif," tegasnya.***