Jangan Coba-coba Balap Liar di Kabupaten Bandung, Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung Siap Menindak Kapanpun!

- 11 Desember 2023, 17:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait hasil kerja Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung di Mapolresta Bandung Senin, 11 Desember 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait hasil kerja Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung di Mapolresta Bandung Senin, 11 Desember 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung secara rutin menggelar patroli demi memastikan keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Bandung.

Hasilnya pada Sabtu malam Minggu kemarin, jajaran Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung berhasil meringkus para pelaku kegiatan balap liar yang meresahkan warga.

"Jadi balap liar di Kabupaten Bandung itu kucing-kucingan. Kalau patrolinya jam 7 sampai jam 10, jam 10 mulai balap liar. Dipatroli jam 10 sampai jam 12, jam 1 balap liar," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Gerak Cepat! Polresta Bandung Bongkar Tempat Judi Togel Berkedok Pom Mini di Rancaekek

Karena itu akhirnya Tim Patroli Sijalak Presisi Polresta Bandung melakukan patroli sepanjang malam demi mencegah balap liar dan aksi kejahatan lainnya di Kabupaten Bandung.

"Kemarin pada saat patroli jam 3 pagi kedapatan sekelompok anak muda yang melakukan kegiatan balap liar," jelasnya.

Para pelaku balap liar ini sempat melarikan diri saat mengetahui aksi balapannya terlihat anggota Polisi.

Tim sijalak presisi Polresta Bandung pun akhirnya melakukan pengejaran kepada para pelaku dan akhirnya bisa menangkap beberapa pelaku balap liar terdiri dari anak-anak dan dewasa.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Praktik Aborsi Ilegal yang Promosi di Facebook

"Bisa mengamankan beberapa anak muda namun yang bisa kami hadirkan yang dewasa karena yang anak-anak tidak bisa kami hadirkan namun tetap kami proses," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal 311 dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dengan tambahan denda.

Di tengah penanganan kasus balap liar, tim Sijalak Presisi mendapatkan informasi adanya sekelompok anak muda yang nongkrong dengan membawa senjata tajam.

"Pada saat didatangi petugas beberapa pemuda yang membawa Sajam ini melarikan diri dan dikejar dan didapatkan beberapa orang," jelasnya.

Baca Juga: Gerak Cepat Polresta Bandung Cegah Peredaran Miras Oplosan di Kabupaten Bandung

Para anak muda yang kedapatan membawa senjata tajam ini dijerat dengan Undang-undang darurat dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pesan moralnya para orang tua saya minta tolong jaga anak-anaknya, hindari anak-anaknya bergaul dengan teman-teman yang toxic yang membawa dampak negatif," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x